PONTIANAK – Kantor Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya pelarian Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan serta pencurian aset tambang emas PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang.
Liu Xiaodong diamankan saat hendak melintas menuju Malaysia melalui wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Padahal, yang bersangkutan tengah menjalani status tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Berdasarkan informasi imigrasi, keberadaan Liu Xiaodong terdeteksi di wilayah Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Entikong.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT SRM, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Imigrasi Entikong dalam mencegah upaya pelarian tersangka ke luar negeri.
“Kami mengapresiasi tindakan Imigrasi Entikong yang menggagalkan upaya kabur Liu Xiaodong ke Malaysia. Perlu ditegaskan, seluruh peristiwa pidana tersebut terjadi pada masa manajemen lama PT SRM,” ujar Fadzri saat dihubungi wartawan, Selasa (10/2/2026).
Fadzri menjelaskan, kasus yang menjerat Liu Xiaodong berkaitan dengan kepemimpinan lama PT SRM di bawah Pamar Lubis dan Li Chang Jin, WNA asal China yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.
Menurutnya, Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Li Chang Jin yang berstatus investor diduga sebagai aktor utama dalam berbagai kejahatan di masa manajemen lama perusahaan.
“Li Chang Jin selalu mangkir dari panggilan penyidik sehingga dimasukkan dalam DPO dan diperkuat dengan red notice Interpol,” kata Fadzri.
Terkait Liu Xiaodong, Fadzri menyebut terdapat dua perkara pidana yang menjerat yang bersangkutan. Pertama, perkara penganiayaan yang telah diputus oleh pengadilan. Kedua, perkara dugaan pencurian listrik serta penggunaan bahan peledak, di mana Liu berstatus sebagai terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Fadzri juga menegaskan bahwa PT SRM telah mengalami perubahan kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Manajemen baru, kata dia, tidak pernah memberikan persetujuan maupun penugasan kepada tenaga kerja asing untuk melakukan aktivitas operasional di perusahaan.
“Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM telah menyurati Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) tenaga kerja asing,” jelasnya.
Fadzri turut menegaskan bahwa pihak bernama Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim diri sebagai kuasa hukum dan corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM.
“Kami minta mereka menghentikan tindakan mencatut nama PT SRM. Mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan manajemen baru perusahaan,” tegasnya.
Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Liu Xiaodong ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.
“Meski tidak terkait dengan manajemen baru PT SRM, kami mendukung penuh langkah penegakan hukum serta upaya menjaga kedaulatan negara yang dilakukan pengadilan, imigrasi, dan kepolisian,” pungkas Fadzri.








