MEMPAWAH – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar Program Isbat Nikah Terpadu guna mendorong pemenuhan hak sipil dan administrasi kependudukan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Program tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Faisal Banu, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, S.H., M.H.

Isbat nikah terpadu ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama, Pemerintah Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman.

Melalui program ini, sebanyak 27 pasangan suami istri warga Desa Peniraman mengikuti sidang isbat nikah dan dinyatakan sah secara hukum negara. Selain memperoleh penetapan pengadilan, para pasangan juga langsung difasilitasi penerbitan Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bentuk penertiban administrasi kependudukan.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Mempawah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bekerja sama dengan Disdukcapil Mempawah juga menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebanyak 21 KIA diserahkan kepada anak berkebutuhan khusus dan 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah, yang penyerahannya dilakukan secara simbolis.

Program ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar sebagai bagian dari inovasi pelayanan hukum yang mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi pemenuhan hak sipil masyarakat, khususnya kelompok rentan. JPN Datun berperan melakukan pendampingan hukum sejak pengumpulan data, pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama, hingga penerbitan dokumen kependudukan.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia.

“Tanpa dokumen kependudukan yang sah, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta hak-hak dasar lainnya. Negara wajib hadir, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan berharap program isbat nikah terpadu ini dapat diperluas ke daerah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial.

Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), khususnya dalam pemenuhan hak atas identitas hukum dan administrasi kependudukan.

Masyarakat Desa Peniraman menyambut positif pelaksanaan program ini karena memberikan kemudahan layanan serta kepastian hukum bagi keluarga dan anak. Kejati Kalbar pun berkomitmen untuk terus mendukung program strategis yang berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *