PONTIANAK – Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025 terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah di Kota Singkawang.

Dalam keterangan tertulisnya, Febyan menilai amar putusan majelis hakim memuat fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya keterkaitan kebijakan keringanan retribusi dengan kepala daerah saat itu.

Ia menyebut tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman, dinilai menjalankan kebijakan yang disebut berasal dari Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

“Dalam amar putusan disebutkan adanya pelaksanaan kebijakan keringanan retribusi. Kami menilai hal ini perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Febyan.

Dalam persidangan, Tjhai Chui Mie diketahui hadir sebagai saksi. Febyan berpendapat, kebijakan yang berkaitan dengan keringanan retribusi tersebut patut dikaji lebih lanjut dalam konteks dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan pada pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa.

  • Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

  • Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Febyan menyatakan penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Ia menilai para terdakwa merupakan pihak yang menjalankan kebijakan administratif.

“Penegakan hukum harus melihat secara utuh konstruksi peristiwa dan peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dengan kode P-1 hingga P-11 dikembalikan kepada penyidik untuk kemungkinan pengembangan perkara.

Barang bukti tersebut meliputi peraturan daerah, peraturan wali kota, surat Menteri Dalam Negeri, keputusan gubernur, dokumen perjanjian pemanfaatan tanah, hingga rekapitulasi penerimaan retribusi dari PT Palapa Wahyu Group.

Menurut Febyan, pengembalian barang bukti tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan pengembangan perkara.

Febyan juga menyampaikan pandangannya terkait syarat minimal alat bukti dalam proses hukum. Ia menilai terdapat sejumlah dokumen yang relevan dalam perkara ini, antara lain:

  1. Perjanjian pemanfaatan tanah tertanggal 28 Juli 2021.

  2. Nota dinas 12 September 2021 mengenai keringanan retribusi.

  3. Kebijakan tertanggal 15 Desember 2021 terkait pemberian keringanan pajak kepada pihak swasta.

Meski demikian, sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa penilaian alat bukti dan penetapan status tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim kami saat ini sudah mengkonfirmasi dan memberikan hak jawab kepada Tjhai Chui Mie, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban apapun yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *